Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2005,
Tanggal 3 Maret 2005 tentang Pembentukan 30 (tiga puluh) Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota. Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan diresmikan
pada tanggal 5 Juli 2005 yang ditandai dengan pelantikan Kepala Kantor
Departemen Agama Kabupaten Bangka Selatan oleh. Pj. Bupati Bangka Selatan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B II/2/0579/2005
Tanggal 1 Juni 2005. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan
merupakan instansi vertical yang berkedudukan di Kabupaten berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Sesuai
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 7
disebutkan bahwa Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas
dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan
kepala kantor Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 pasal 8 menjelaskan bahwa dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Kantor Kementerian Agama
menyelenggarakan fungsi :
a.
Perumusan dan penetapan visi, misi dan
kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada
masyarakat kabupaten/kota.
b.
Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang
haji dan umroh.
c.
Pelayanan, bimbingan da pembinaan di bidang
pendidikan maddrasah, pendidikan agama dan keagamaan.
d.
Pembinaan kerukunan umat beragama.
e.
Pelakasanaan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan administrasi dan informasi.
f.
Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian,
pengawasan dan evaluasi program.
g.
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah
daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas
Kementerian di kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar