Jumat, 12 Agustus 2016

Pejabat Kepala Kantor



Pejabat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Selatan
1.                  Drs. H. Syarnubi MS
2.                  Drs. H. Paidi
3.                  H. Syarifudin, S.Ag., M.Pd.I. (2014 – Sekarang)

VISI DAN MISI



Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan adalah “ Terwujudnya Masyarakat Negeri Junjung Besaoh Yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas Dan Sejahtera Lahir Dan Batin Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan yaitu :
1.    Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama.
2.    Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama.
3.    Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas.
4.    Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan.
5.    Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel.
6.    Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.
7.    Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA KANTOR KEMENAG KAB. BANGKA SELATAN



Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2005, Tanggal 3 Maret 2005 tentang Pembentukan 30 (tiga puluh) Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan diresmikan pada tanggal 5 Juli 2005 yang ditandai dengan pelantikan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Bangka Selatan oleh. Pj. Bupati Bangka Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B II/2/0579/2005 Tanggal 1 Juni 2005. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan merupakan instansi vertical yang berkedudukan di Kabupaten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
            Sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 7 disebutkan bahwa Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan kepala kantor Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Sedangkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 pasal 8 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Kantor Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
a.    Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat kabupaten/kota.
b.    Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umroh.
c.    Pelayanan, bimbingan da pembinaan di bidang pendidikan maddrasah, pendidikan agama dan keagamaan.
d.    Pembinaan kerukunan umat beragama.
e.    Pelakasanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
f.     Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi program.
g.    Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di kabupaten/kota.