Rabu, 17 Agustus 2016
Jumat, 12 Agustus 2016
Pejabat Kepala Kantor
Pejabat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangka Selatan
1.
Drs. H.
Syarnubi MS
2.
Drs. H.
Paidi
3.
H.
Syarifudin, S.Ag., M.Pd.I. (2014 – Sekarang)
VISI DAN MISI
Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan
adalah “ Terwujudnya Masyarakat Negeri Junjung Besaoh Yang Taat Beragama,
Rukun, Cerdas Dan Sejahtera Lahir Dan Batin Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia
Yang Berdaulat, Mandiri Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan yaitu :
1.
Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran
agama.
2.
Memantapkan kerukunan intra dan antar umat
beragama.
3.
Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang
merata dan berkualitas.
4.
Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas
pengelolaan potensi ekonomi keagamaan.
5.
Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan
umrah yang berkualitas dan akuntabel.
6.
Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan
umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan
keagamaan.
7.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, akuntabel dan terpercaya.
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA KANTOR KEMENAG KAB. BANGKA SELATAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2005,
Tanggal 3 Maret 2005 tentang Pembentukan 30 (tiga puluh) Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota. Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan diresmikan
pada tanggal 5 Juli 2005 yang ditandai dengan pelantikan Kepala Kantor
Departemen Agama Kabupaten Bangka Selatan oleh. Pj. Bupati Bangka Selatan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B II/2/0579/2005
Tanggal 1 Juni 2005. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan
merupakan instansi vertical yang berkedudukan di Kabupaten berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Sesuai
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 7
disebutkan bahwa Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas
dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan
kepala kantor Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 pasal 8 menjelaskan bahwa dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Kantor Kementerian Agama
menyelenggarakan fungsi :
a.
Perumusan dan penetapan visi, misi dan
kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada
masyarakat kabupaten/kota.
b.
Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang
haji dan umroh.
c.
Pelayanan, bimbingan da pembinaan di bidang
pendidikan maddrasah, pendidikan agama dan keagamaan.
d.
Pembinaan kerukunan umat beragama.
e.
Pelakasanaan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan administrasi dan informasi.
f.
Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian,
pengawasan dan evaluasi program.
g.
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah
daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas
Kementerian di kabupaten/kota.
Langganan:
Postingan (Atom)